Daop 3 Cirebon Pasang Patok Besi di Lokasi Penyeberangan Motor

Cirebon,- Dengan adanya kejadian upaya masyarakat yang mencoba menghindari penyekatan dan pemeriksaan petugas PPKM Darurat, sejumlah pengendara motor nekat melewati jalan pintas dengan menyeberangi rel kereta api.

Lokasi tersebut berada di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon – Stasiun Cangkring, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati – Cirebon.

Atas kejadian tersebut, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Karena membahayakan bagi keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan KA.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan Ruang Manfaat Jalur Rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Jumat (16/7/2021).

BACA YUK:  Selama Libur Nataru 2023/2024, 120.802 Penumpang KA Berangkat dari Wilayah Daop 3 Cirebon

Selain membahayakan keselamatan masyarakat, lanjut Suprapto, perbuatan ini juga telah melanggar akan aturan yang terdapat dalam UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian dan sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.

Sesuai UU No:23/ 2007 pasal 199 bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kerera api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

BACA YUK:  Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Daop 3 Cirebon Berangkatkan 24.803 Penumpang

Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut. Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan perkeretaapian.

Selain hal tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian.

“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personil security di kawasan tersebut. Sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA,” bebernya.

BACA YUK:  Jalin Silaturahmi, Pemda Kota Cirebon Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Meja dengan Pemprov Jabar

“Selain itu, kita menghimbau agar masyarakat tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintasi kendaraan bermotor ke jalur KA,” tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *