Dampak Covid-19, Pedagang Pasar Keluhkan Penurunan Omset dan Sepi Pembeli

Cirebon,- Sejak mewabahnya virus Corona atau Covid-19, sejumlah pedagang pasar mengeluhkan penurunan omset dan sepi pembeli.

Seperti yang dialami Tini, pedagang Pasar Pagi Kota Cirebon mengungkapkan bahwa sejak adanya virus Corona, pembeli mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Dampaknya (virus Corona) ya pembeli sedikit, terus juga pasar jadi sepi,” ujarnya saat ditemui About Cirebon, Sabtu (4/4/2020).

Apalagi, lanjut Tini, akan ada pemberlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai jam 12.00 WIB, jelas mengurangi pendapatan.

“Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah jadi aturan yang harus diikuti, apalagi ini kan sudah banyak yang tutup yah. Jadi ya diikutin saja,” ungkapnya.

BACA YUK:  Kapolresta Cirebon : Laporkan Tindak Kejahatan Melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon

Tini berharap, virus Corona bisa cepat hilang dan perekonomian bisa normal seperti semula.

Selain itu, H. Warsidi yang menjual sayur mayur di Pasar Pagi Kota Cirebon siap dengan surat edaran terkait pembatasan jam operasional di pasar tradisional dan juga toko modern.

“Saya mengikuti saja, kalau memang perlu dibatasin sampai jam 12. Ini juga kan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masalah virus Corona,” ujarnya.

“Apa yang sudah jadi kebijakan pemerintah, saya siap,” tambahnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon nomor: 443/SE-21/DPKUKM tentang pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau toko modern dan pasar tradisional di Kota Cirebon.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Berdasarkan hal tersebut, dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran virus Corona di wilayah Kota Cirebon, maka Pemda Kota Cirebon memberlakukan pembatasan jam operasional mulai hari Senin 6 April 2020.

Maman, selaku Direktur Operasional dan Usaha Perumda Pasar Berintan mengatakan dengan diterbitkannya surat edaran wali kota Cirebon, Perumda Pasar Berintan akan mengikuti instruksi tersebut.

“Surat edaran terkait pembatasan jam operasional tersebut akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 6 April 2020,” ujarnya kepada About Cirebon, Sabtu (4/4/2020).

Lanjut Maman, untuk pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan (supermarket dan minimarket) setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

BACA YUK:  Bupati Imron Sambut 16 Taruna-Taruni STTD yang Akan Magang di Dishub Kabupaten Cirebon

“Untuk pasar tradisional yang merupakan pasar induk seperti Jagasatru setia hari mulai pukul 02.00 sampai pukul 12.00 WI. Sedangkan pasar tradisional yang bukan pasar induk setiap hari mulai pukul 04.00 sampai 12.00 WIB,” bebernya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *