Bupati Cirebon: Hentikan Wacana Ambil Alih Wilayah, Batas Wilayah Sudah Diatur Permendagri

Cirebon,- Bupati Cirebon Drs. H. Imron. M.Ag meminta kepada sejumlah pihak untuk mendudukkan setiap persoalan dikembalikan kepada ketentuan perundang-undangan, dalam menyikapi adanya wacana pencaplokan enam wilayah Kabupaten Cirebon oleh Kota Cirebon.

Karena menurut Imron, batas daerah antara Kabupaten dan Kota Cirebon, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

“Dalam Permen tersebut, menyatakan bahwa batas wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon secara tegas telah ditetapkan dan diatur sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat,” ujar Imron, Jumat (31/12/2021)

BACA YUK:  Usung Konsep Drive Thru, Alpuked.id Tawarkan Berbagai Varian Rasa

Baca Yuk : Wacana Perluasan Wilayah, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon: Untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

Imron juga berseloroh, memaksakan penggabungan wilayah yang lebih besar kepada lebih kecil, terdengar lucu. Lebih pantas jika wilayah yang kecil, bergabung ke wilayah yang lebih besar.

Karena menurut Imron, Kota Cirebon hanya memiliki lima kecamatan, sedangkan wilayah kabupaten Cirebon yang akan diambil alih, berjumlah enam kecamatan.

“Seharusnya, lima kecamatan menggabungkan diri kepada enam kecamatan,” seloroh Imron.

Walaupun begitu, Imron meminta semua pihak untuk berhenti berasumsi, karena kita adalah negara hukum maka wajib menghormati ketetapan hukum tentang batas wilayah yang sudah ada. Karena menurutnya, batasan wilayah sudah diatur dengan jelas dalam Permendagri, sehingga legalitas yuridisnya sudah tegas.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi ke-66 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Sehingga dirinya berharap, wacana-wacana pengambilalihan wilayah, tidak dikemukakan lagi. Karena sebelumnya juga, santer muncul wacana pengambil alihan pendopo bupati, oleh pemerintah Kota Cirebon.

Baca Yuk : Wacana Perluasan Wilayah Kota Cirebon, Wali Kota : Butuh Waktu yang Tidak Singkat

“Jadi, tidak usah rame lagi, karena sesuai peraturan perundang-undangan tentang batas dan jumlah wilayah antara pemkab cirebon dan pemkot cirebon sudah jelas dan tegas” ujar Imron.

Namun jika Pemerintah Kota Cirebon mau ikut mengembangkan enam kecamatan tersebut, silakan saja dan bisa dilakukan bersama, tanpa ada wacana pengambilalihan wilayah, sehingga dapat bersama-sama membangun dan memajukan Jawa Barat. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *