Buntut Kekerasan Seksual, Menteri Agama Perintahkan Investigasi di Sekolah Boarding

Cirebon,- Kementerian Agama telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah yang memiliki asrama atau sekolah boarding yang disinyalir terjadi pelanggaran kekerasan seksual atau pelecehan seksual.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai meresmikan Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (15/12/2021).

“Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran. Pertama melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah, boarding-boarding ini yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual. Dan tentu ini tidak baik bagi anak bangsa dan agama, karena ini mengatasnamakan agama,”” ujar Yaqut.

BACA YUK:  Stabilkan Harga Beras, Pemda Kota Cirebon Akan Gelar Gerakan Pasar Murah di 5 Titik

Yang kedua, lanjut Yaqut, pihaknya melakukan kerja sama dalam proses investigasi bersama dengan KPAI, aparat Kepolisian, dan pihak lainnya. Agar, apa yang kita khawatirkan soal kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang belakangan ini kita dapati di boarding-boarding school itu hanya puncak gunung es.

“Kita mau selesaikan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus dan mohon dukungannya, serta kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan merugikan Islam, tapi kita coba bayangkan bagaimana anak-anak yang menjadi korban, keluarga mereka kasihan sekali,” ungkapnya.

BACA YUK:  Momentum 100 Tahun, Gedung BAT Jadi Destinasi Wisata dan  Dibuka Untuk Umum Akhir Tahun 2024

Yaqut menegaskan investigasi tersebut sedang dilakukan. Bahkan, kata Yaqut, dirinya telah memerintahkan ini semua ketika kasus ini muncul.

“Saya minta secepatnya. Saya minta kepada seluruh jajaran melaporkan kepada saya, temuannya seperti apa, supaya kita bisa ambil langkah. Dan kita akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding-boarding school ini,” katanya.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama, hanya berupa kertas. Harus datang, lihat saksikan, baru keluar izinnya,” tegas Yaqut. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *