BPJS Kesehatan Cirebon Ungkap Penyebab Defisit

Cirebon – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon menyambut baik rencana kenaikan iuran sebesar 100% atau 2 kali lipat dari iuran awal seperti yang tertuang melalui Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019. Kenaikan tersebut untuk menutup defisit yang selama ini ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan kantor Cabang Cirebon, Ansharuddin mengatakan setiap tahun pihaknya menanggung tunggakan biaya rumah sakit hingga 4 kali lipat dari penerimaan iuran. Bahkan tingginya defisit karena fasilitas kesehatan di wilayah Cirebon banyak tersedia dan mudah diakses.

“Tahun ini misalnya total penerimaan kita dari iuran itu sekitar Rp600 miliar, sedangkan pembayaran untuk rumah sakit mencapai Rp2 triliun. Defisit itu karena disebabkan pemanfaatan atau kemampuan orang mengakses rumah sakit semakin mudah. Orang sekarang mudah mendapatkan pelayanan rumah sakit, itu yang menyebabkan defisit makin membengkak, namun kemudahan akses tersebut tidak diimbangi dengan kepatuhan peserta.” ujar Asharuddin kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon Minta DPUTR Prioritaskan Penanganan Banjir dan Genangan Segera Diselesaikan

Asharuddin mengaku jika peserta di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon meliputi daerah Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kuningan merupakan yang terendah di Jawa Barat. Dari total peserta sebanyak 4,5 juta peserta BPJS di wilayah Kantor Cabang Cirebon, sebanyak 771.388 merupakan peserta mandiri. Namun dari jumlah itu sebanyak 431.977 atau 56 persen tercatat menunggak pembayaran dengan nilai total Rp118.834 miliar.

“Memang kondisinya sama, hampir semua daerah bahwa penerimaan iuran dan pengeluaran yang harus dibayarkan itu belum seimbang. Tetapi peserta dari kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN maupun APBD lebih baik dari sisi kepatuhan pembayaran. Termasuk juga peserta dari kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) yang rata-rata kepatuhan membayar mencapi 98 persen,” ditambahkan Asharuddin.

BACA YUK:  Bupati Imron Janjikan Hadiah Umroh Kepada Desa yang Lunas PBB 100 Persen

Berdasarkan data BPJS Nasional, sekitar 64 persen pendaftar baru adalah orang yang ingin melahirkan baik melalui persalinan normal maupun caesar. Kondisi itu dimana 45 persen diantaranya menunggak atau dalam artian setelah mendaftar dan mendapatkan layanan rumah sakit, peserta tidak kembali membayar iuran bulanan.

“Sekali operasi caesar misalnya berapa juta biayanya. Setelah daftar, bayar, kemudian dilayani persalinan Di rumah sakit. Nah, sebanyak 45 persennya nunggak. Nggak mau bayar lagi. Itu yang bikin semakin bengkak.” tutup Asharrudin.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Khusus peserta mandiri, iuran baru akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Dalam Perpres 75/2019 besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBN maupun peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBI daerah) sebesar Rp 42 ribu. Iuran tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *