Bijak Menggunakan Medsos Agar Tidak Dikenakan Sanksi UU ITE

Cirebon,- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjerat banyak orang, termasuk orang yang menebarkan kebencian di media sosial (medsos). Atas dasar itulah diadakannya tanya jawab hukum bersama anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.

Bertempat di Baraja Coffee, tanya jawab tersebut diadakan dengan mendatangkan Sharmila, S.H. Senin (21/5/2018). Dia mengatakan sudah sepatutnya media sosial dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Diadakannya tanya jawab ini karena melihat usia remaja sampai dewasa sudah menggunakan media sosial. Memang dasarnya medsos ini adalah kebebasan pribadi, cuma kebebasan yang mana dulu? Harus ada etikanya,” ungkap Sharmila.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Miras, Knalpot Brong, Hingga Petasan Jelang Idulfitri

Ditemukannya beberapa kasus akhir-akhir ini seharusnya pengguna medsos lebih berhati-hati dengan tidak memasang status sembarangan, tidak mengarah pada pencemaran nama baik, unsur sara dan lainnya. Karena akan ada sanksi pidananya.

“Selain sharing tentang isu-isu yang berkembang akhir-akhir ini, kami juga mencoba menyosialisasikan terkait undang-undang ITE,” tambahnya.

Ancaman yang akan menjerat dengan melanggar UU ITE ini yaitu enam tahun penjara dan dikenakan denda mencapai milyaran rupiah. Maka, penggunaan medsos ini harus ada batasannya.

“Jika ada status yang katakanlah mencemarkan nama baik seseorang dan ada yang berkomentar di status tersebut dengan mendukung atau sama saja ikut mencemarkan nama baik, bahkan merepost di akun lain, maka mereka juga mendapatkan ancaman UU ITE itu juga,” paparnya.

BACA YUK:  Jelang Idulfitri, Pemda Kota Cirebon Pastikan Stok Pangan Aman

Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosialnya. Jangan memberikan berita hoaks tanpa mengetahui kebenarannya dan terpenting adalah beretika dalam bermedsos. (AC560)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *