Beredar Transaksi Dengan Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Rupiah Alat Pembayaran yang Sah

Cirebon,- Beredar kabar transaksi pembayaran dengan Dinar dan Dirham beberapa waktu lalu di Indonesia. Bank Indonesia menegaskan mata uang Rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah, BI menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Bakti Artanta, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Kamis (04/02/2021).

Menurut Bakti, mata uang rupiah satu-satunya pembayaran yang sah berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

BACA YUK:  SMP, SMA, SMK Telekomunikasi Sekar Kemuning Cirebon Jalin Kerja Sama dengan Sekolah Daarut Tahiid Indonesia

Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah,” ungkap Bakti.

Dalam hal ini, Bakti menegaskan, bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

“BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *