Berapakah UMK Kota Cirebon Tahun 2017?

Cirebon, 20 Oktober 2016,- Setiap tahun upah di Kota Cirebon akan selalu mengalami kenaikan sejalan dengan tingkat inflasi.

Menurut Kepala Dinas Sosial Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon, Jamaludin perhitungan UMK dipengaruhi oleh inflasi uang dihitung pada periode September 2015 – September 2016.

Oleh karena itu, Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun depan naik dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,7 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 pasal 44 ayat 1 dan 2.

BACA YUK:  Gunakan Teknologi Modern, Inilah Serunya Bermain Virtual Golf di Aston Cirebon Hotel

Kenaikan UMK ini nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat yang akan diberlakukan mulai Januari 2017. (AC400)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *