Belum Ada Satupun Birokrat di Kota Cirebon Melaporkan LHKPN kepada KPK

Cirebon,- Pejabat birokrasi di Pemerintahan Kota Cirebon diminta untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara) kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Mengingat, hingga saat ini belum ada satupun birokrat di Kota Cirebon yang melaporkan kepada KPK. Karena, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, kewajiban penyelenggara negara termasuk eksekutif dan legislatif provinsi, kabupaten/kota untuk melapor.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK RI, Asep Rahmat Suandha mengatakan, tidak ada hukum pidana dan sanksi pidana, tapi ada sangsi administrasi.

BACA YUK:  Info Pemadaman Listrik di ULP Cirebon Kota Selasa 19 Maret 2024

“Namun, yang bisa memberikan sangsi perdata adalah pimpinan dari penyelenggaran negara itu sendiri,” ujarnya, usai menghadiri Musrenbang yang berlangsung di Ballroom Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (14/3/2018).

Ia berharap, kepada pimpinan penyelenggara bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang wajib lapor, tapi tidak melapor. Karena diaturannya, sanksi administrasi yang diberikan oleh pimpinannya.

“Kami memberikan kesempatan 2 minggu dari sekarang sampaikan datanya, untuk segera melaporkan,” tegasnya.

Pihaknya sudah memerintahkan kepada Koordinator Wilayah Jawa Barat untuk memonitor kepatuhan LHKPN.

BACA YUK:  Nikmatnya Gurih dan Lembut, Kue Lumpur Bakar Ny. Eva di Cirebon

Sementara itu, menurut catatan KPK sampai saat ini, belum ada satupun penyelenggaran negara di Kota Cirebon yang melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Kemungkinannya hanya ada dua yaitu, di sini tidak ada penerimaan gratifikasi atau tidak melaporkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, gratifikasi ada di pasal 12B tentang ketentuan pidana yang mengatakan, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau berhubungan dengan kewajibannya terkena pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda Rp. 150 juta sampai Rp. 1 Milyar.

BACA YUK:  BPJS Kesehatan Hadirkan Posko Mudik Kesehatan, Ini Fasilitasnnya

“Di klausul 12 C disebutkan, apabila pegawai negeri penyelenggara negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi itu,” bebernya.

Jadi, lanjut dia, dalam 30 hari kerja seorang penyelenggara negara pegawai negeri tidak melaporkan gratifikasi ke KPK, maka dia bisa dikenakan pidana. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *