Belasan Ribu Unit Perumahan Bersubsidi di Kabupaten Cirebon Terancam Tertunda Pembangunanannya

Cirebon,- Puluhan Pengembang perumahan dari sejumlah organisasi seperti REI (Real Estate Indonesia), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di wilayah Kabupaten Cirebon terkendala dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk.

Pasalnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan SHGB tersebut. Artinya belasan ribu rumah bersubsidi di Kabupaten Cirebon terancam tak bisa direalisasikan.

Gunadi, Ketua DPC REI Wilayah Cirebon mengatakan dengan adanya kondisi seperti itu pihaknya selaku pelaku usaha khususnya bidang property tidak pernah menyalahkan siapapun dan tidak akan pernah menyalahkan siapapun.

“Namun yang kami lakukan adalah, kami hanya menghimbau kepada Pemerintah Daerah yang mana pemerintah daerah telah menyetujui atas perencana investasi di Kabupaten Cirebon dan investasi sudah kita lakukan di Kabupaten Cirebon,” ujarnya saat ditemui di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (28/11/2019).

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Namun, lanjut Gunadi, karena ada suatu hal yang membuat kami belum bisa meneruskan dari pelaksanaan investasi yang kami lakukan, maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk mengambil sikap, memfasilitasi, dan meneruskan bagaimana untuk memberikan perlindungan terhadap kelangsungan investasi pengembang di Cirebon.

“Jadi, harapan kita adalah Pemerintah Kabupaten untuk mengambil inisiatif, agar si pemohon yang sedang meneruskan aspek legalnya, mereka dipanggil. Dan, instansi-instansi terkait yang sudah memberikan persetujuan di dudukan bersama, serta instansi semuanya yang mengikat terhadap kelangsung investasi property diharapkan semuanya bisa duduk bersama untuk bagaimana caranya kami yang menerima persetujuan bisa meneruskan pekerjaan itu,” bebernya.

BACA YUK:  Perayaan Tahun Baru Imlek 2024 di Jawa Barat Aman dan Kondusif

Gunadi mengaku heran SHGB belum juga diterbitkan, karena teman-teman pengembang property di wilayah Kabupaten Cirebon telah menempuh prosedur perizinan sesuai aturan.

“Izin-izin yang lain sudah mendapatkan persetujuan, seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan sudah menyetujui aspek-aspek legal yang lain. Tetapi ada salah satu dari aspek legal itu yang tidak bisa terselesaikan, ya saya harapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa memfasilitasi kondisi itu,” terangnya.

“Sehingga, Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa memberikan penjaminan, keamanan, maupun kelangsungan dari investasi yang sudah diberikan,” tambahnya.

Dengan kondisi seperti ini, kata Gunadi, kenyamanan investasi di Kabupaten Cirebon khususnya di sektro perumahan bersibsidi terganggu.

“Kalau kondisinya demikian kenyamanan investasi di Kabupaten Cirebon jelas terganggu. Oleh Karenanya, Pemerintah Kabupaten Cirebon harus mengambil sikap dari kejadian ini,” paparnya.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Siapkan 16 Posko Selama Operasi Ketupat Lodaya 2024

Menurut Gunadi, dari awal ‎‎mereka (pemkab) menyetujui perencanaan investasi dan sudah berjalan, tapi ada hal yang membuat kami tidak bisa melanjutkannya.

“Ada 40 pengembang yang belum mendapatkan itu (SHGB induk), ini hak teman-teman. Jadi, sekitar 12 ribu unit rumah subsidi yang (pembangunannya) tertunda,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi terpisah, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan para pengembang perumahan, BPN dan instansi terkait.

“Rencana awal Desember ini akan kita undang perwakilannya untuk bisa duduk bersama mencari solusinya. Kalau perlu ada perubahan soal aturan nanti kita bisa bahas dan sampaikan ke DPR. Karena BPN ini bukan di bawah kita,” ujar Imron kepada wartawan, Jumat (29/11/2019). (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *