Bawaslu Kota Cirebon Umumkan Hasil Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2019

Cirebon,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar jumpa pers terkait hasil pengawasan Pemilu serentak tahun 2019 di Kota Cirebon, yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Komplek Bima, Kota Cirebon, Senin (29/4/2019).

1. Bimbingan Teknis

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan bahwa tugas fungsi Bawaslu melakukan kerja berupa pencegahan, pengawasan, dan penindakan sebagai tupoksi utama yang harus dipedomani oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu.

“Kami memandang perlu untuk menginformasikan kinerja kami dalam mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” ujarnya dalam pers confrence.

Lanjut Joharudin, jajaran Bawaslu Kota Cirebon telah mempersiapkan personil sumber daya manusia yang memadai untuk mengawal Pemilu Serentak Tahun 2019.

“Kami melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan dan pemahaman regulasi untuk mendukung Pemilu yang Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil,” terangnya.

2. Pencegahan

Untuk masalah pencegahan, kata Joharudin, pihaknya melakukan dengan cara koordinasi dengan stakeholder terkait, Forkopimda Kota Cirebon mengenai Pemilu Tahun 2019.

“Salah satu di antaranya yaitu terkait dengan Pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye,” jelasnya.

BACA YUK:  Aston Cirebon Hotel Luncurkan 3 Varian Hampers Tahun Baru Imlek

Pembersihan alat peraga pihaknya melakukan permohonan bantuan alat dan personil dalam pelaksanaan Pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye se-Kota Cirebon.

Serta, menghimbau kepada peserta pemilu agar seluruh Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kami juga telah menghimbau kepada KPU Kota Cirebon untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) untuk mengumumkan hasil Penghitungan Suara,” jelasnya.

3. Pengawasan Bawaslu

Sementara itu, terkait dengan pengawasan Bawaslu Kota Cirebon dimulai dari pengawasan melekat selama hari tenang dan pengawasan pada saat Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 yang berlangsung pada Rabu, 17 April 2019.

Saat hari tenang, Bawaslu Kota Cirebon melakukan Apel Patroli Pengawasan seluruh jajaran pengawasan untuk mencegah menyebarnya politik uang dan hal-hal lainnya yang dilarang.

“Patroli pengawasan ini merupakan kegiatan serentak yang wajib dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI,” ungkap Joharudin.

BACA YUK:  Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Ganjar, Ini yang Ditemukan

Terkait Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2019 yakni dengan pegawasan melekat diantaranya ikut serta dalam penjemputan Surat Suara, Pengawasan kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara.

Bahkan, pengawasan melekat terkait kesiapan logistik dengan melakukan Rapat Koordinasi dengan KPU Kota Cirebon dan Pengawasan terhadap pemenuhan Perlengkapan logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Melakukan pengawasan pemusnahan Surat Suara yang rusak atau cacat hasil sortir dan surat suara berlebih (tidak terpakai), hingga Pengawasan Pendistribusian Formulir C-6 dengan memastikan sampai kepada pengguna.

“Sampai memastikan Formulir C-6 sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, baik bentuk maupun isi dan keasliannya,” kata Joharudin.

4. Hasil Pengawasan dan Tindakan

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon yaitu terkait Sortir Lipat, mengingatkan KPU Kota Cirebon agar proses sortir lipat dilakukan sesuai prosedur dan tepat waktu.

Disamping itu juga, Bawaslu Kota Cirebon menghimbau KPU Kota Cirebon agar secepatnya merekap hasil aortir lipat dan melakukan penggantian surat suara yang rusak dan membuat berita acaranya.

Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019 mengalami keterlambatan, sampai dengan H-1 pelaksanaan pemungutan suara, logistik yang seharusnya telah terdistribusikan sampai ke tingkat TPS, masih berada di gudang KPU Kota Cirebon.

BACA YUK:  Bawaslu Jabar: PSU Jangan Dimaknai Sesuatu yang Luar Biasa

“Ketua KPU Kota Cirebon ketika dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, menyampaikan bahwa beliau berjanji bahwa distribusi logistik akan selesai pukul 16.00 WIB pada Hari Selasa, 16 April 2019,” ucapnya.

Kemudian, pada saat pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai dengan jumlah diperkirakan 12.000 surat suara, KPU Kota Cirebon tidak menyertakan Berita Acara Pemusnahan.

“Kami telah mengingatkan bahwa pemusnahan surat suara harus berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu harus ada bukti Berita Acara Pemusnahan,” jelasnya.

Selain itu, penindakan sudah dilakukan Bawaslu Kota Cirebon terkait tidak tersampaikannya kotak suara PPWP di TPS 07 Kelurahan Kalijaga dan Kotak Suara DPR RI di TPS 34 Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

“ Kasus ini di register beberapa hari lalu pada Jumat tanggal 26 April 2019 dengan Nomor: 04/TM/PP/Kot/13.06/IV/2019,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *