Bawaslu Kota Cirebon Temukan Dua WNA yang Terdaftar di DPT

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan dua Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum tahun 2019.

1. WNA Terdaftar di DPT Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin mengatakan setelah melakukan pengawasan terhadap 215 WNA di Kota Cirebon yang memiliki KTP elektronik, ditemukan dua WNA yang terdaftar di DPT Pemilu 2019.

“Hasil tersebut ditemukan saat melakukan cross cek data Disdukcapil, DPTB 2 terkahir, dan juga mengecek di sistem dalihnya KPU,” ujar Joharudin saat ditemui di Gudang Penyimpanan Logistik KPU, Jalan Pronggol, Kota Cirebon, Senin (4/3/2019).

Joharudin menjelaskan, dua WNA yang terdaftar di DPT Pemilu 2019 yang pertama berasal dari Jepang bernama Yumiko Kashu jenis kelamin perempuan usia 59 tahun, tinggal di Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon.

BACA YUK:  Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Daop 3 Cirebon Siapkan 14.210 Tempat Duduk

“WNA tersebut terdaftar di TPS 12 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” terangnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Johar, WNA yang terdafat di DPT berasal dari China beranama Yap Soe Bok usia 78 tahun jenis kelamin laki-laki. Ia terdafatar di TPS 10 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

“Saat ini jajaran kami dari Pengawas Kelurahan sedang melakukan verifikasi faktual mengenai keberadaan yang bersangkutan, apakah masih tinggal di rumahnya atau tidak,” bebernya.

2. Tidak Memilik Hak Pilih Sesuai UU

Berkaitan dari temua tersebut, lanjut Joharudin, sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017, pasal 198 disebutkan bahwa, yang memiliki hak pilih dalam ayat 1 disebutkan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada saat hari H sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.

BACA YUK:  Pilkada 2024, DPC Demokrat Kota Cirebon Siap Bangun Koalisi

“Artinya kalau bukan WNI ya dia tidak mempunyai hak untuk memilih,” ungkap Joharudin.

3. Masih Didalami

Mengenai WNA yang masuk kedalam DPT, Bawaslu Kota Cirebon masih belum mengetahui kenapa bisa terdaftar, tetapi dari pengawasan dill lapangan salah satu WNA asal Jepang yang sudah diverifikasi walaupun belum tuntas, saat pilkada kemarin terdaftar sebagi pemilih.

“Tetapi, dia memilih atau tidak masih didalami, namun informasi awal yang bersangkutan tidak datang saat pilkada kemarin,” terangnya

Namun, kata Joharudin, karena menyangkut masalah hak pilih dan sesuai perundang-undangan itu selain WNI tidak punya hak memilih, tentunya akan mengambil tindakan.

BACA YUK:  PAPDI Cabang Cirebon Gelar Symposium on Internal Medicine

“Kami akan rekomendasikan kepada KPU untuk membersihkan DPT yang ada di Kota Cirebon ini, jangan sampai ada orang yang tidak punya hak pilih, tetapi dia memiliki hak pilih,” tandasnya.

4. Sesuai Rekomendasi Bawaslu

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi adanya temuan Bawaslu Kota Cirebon mengenai WNA masuk dalam DPT.

Dari temuan Bawaslu tersebut, kata Didi, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu temuan dua WNA yang terdaftar di DPT.

“Jika ada, maka kami akan lakukan langka-langka sesyai dengan rekomendasi Bawaslu,” sigkatnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *