Bawaslu Kota Cirebon Minta DPT Diupdate

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk mengupdate Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, DPT yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu Kota Cirebon harus banyak yang diperbaiki dan evaluasi.

Sehingga, pihaknya merekomendasikan KPU Kota Cirebon untuk mengupdate DPT baru dari pensiunan TNI dan Polri dan merekomendasikan agar mengupdate perpindahan pendudukan yang mutasi akibat karena perceraian dan kematian.

“Pihak Bawaslu Kota Cirebon sepertinya, ada banyak hal yang harus diperbaiki dan evaluasi. Karena disitu (DPT), kelihatan sekali masa sih data pensiunan TNI Polri yang hampir dua tahun ini nol orang,” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Drs. HM. Wasikin Marzuki di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Evakuasi, Komplek Cimanuk No. 501, Rabu (11/5/2022).

BACA YUK:  Tingkatkan Brand dan Bisnis UKM, Telkomsel Gelar Lokakarya 3rd Digital Creative Entrepreneurs

Dalam undang-undang, lanjut Wasikin, daftar pemilih pemula itu, selain DPT baru usia 16-17 tahun dan ada juga DPT baru yang berasal dari TNI Polri yang pensiun. Ketika masih menjadi TNI Polri, kata Wasikin, tidak memiliki hak pilih.

“Namun, ketika pensiun dia mempunyai hak pilih, berarti dia juga masuk dalam DPT Pemulia. Dan itu, yang sampai hari ini tidak bisa ditampilkan oleh KPU Kota Cirebon,” ungkapnya.

“Ya saran rekomendasi Bawaslu, KPU Kota Cirebon menampilkan DPT TNI Polri yang sudah pensiun. Terkait jumlahnya, KPU yang menampilkan. Kita hanya merekomendasikan mestinya itu ada dan yakin ada,” sambungnya.

BACA YUK:  Jalur Pantura Padat, Satlantas Polres Cirebon Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Selain itu, kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan Agama, turut mempengaruhi terutama azas domisili. Dimana, dalam satu keluarga itu misalnya orang Kabupaten menikah dengan orang Kota Cirebon dan tinggal di Kota Cirebon. Kemudian bercerai dan kembali lagi ke Kabupaten atau sebaliknya.

“Mestinya disitu ada dokumen peralihan, bahwa yang tadinya masuk DPT di Kota Cirebon, namun karena perceraian pindah ke Kabupaten Cirebon baik secara dejuro maupun defakto, harusnya di kurangi atau di coret dari DPT,” katanya.

Hal-hal tersebut, menurut Wasikin yang belum tergambarkan dari pelaporan DPT yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon. Sehingga, dengan tidak adanya DPT TNI Polri yang pensiun, tingkat akurasi DPT Kota Cirebon dipertanyakan. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *