Bawaslu Kota Cirebon Kembali Melakukan Penertiban APK yang Melanggar

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon kembali melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggara, Selasa (26/2/2019).
Supriyan, Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga mengatakan penertiban APK meruapakan salah satu upaya Bawaslu untuk menertibkan APK yang melanggar.
“Yang tidak melanggar kita tidak tertibkan, karena memang masanya belum berakhir,” ujar Supriyan.
1. Semua Dapil
Penertiban APK yang melanggara, Bawaslu Kota Cirebon berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Menurut Supriyan, penertiban APK ini akan berlangsung selama tiga hari, untuk hari pertama dilakukan di Daerap Pemilihan (Dapil) I, Kejaksan dan Lemahwungkuk.
“Jadi, hari ini kita mulai dari Dapil I, besok Dapil II, dan seterusnya, tiga hari berturut-turut,” bebernya.
2. Kriteria APK yang Ditertibkan
Menurut Supriyan, kriteria APK yang melanggar yaitu APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, hingga APK yang terpasang di kendaraan umum, termasuk tempat ibadah.
“Sebelum penertiban, kita sudah menyurati kepada semua partai politik peserta pemilu agar menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
“Karena tidak ada gerakan untuk penuruan APK yang melanggar, maka kami dari Bawaslu yang melakukan penertiban,” tambah Supriyan.
3. Sanksi Administratif
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Kota Cirebon melibatkan pengawas kecamatan dan juga pengawas kelurahan.
Menurut Supriyan, APK yang ditertibkan tersebut dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Cirebon di Komplek Bima, Kota Cirebon.
“APK ini kita bawa, kemudian kita akan memberikan rekomendasi kepada KPU, karena ini adalah persoalan administratif,” ungkapnya.
“Jadi, paling juga akan ada sanksi administratif,” tandasnya. (AC212)