Bawaslu Kota Cirebon Himbau KPU Agar Instruksikan PPS Umumkan Sertifikat Hasil

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Cirebon supaya menginstruksikan kepada jajaran PPS agar mengumumkan sertifikat hasil penghitungan suara.

Mohamad Joharudin, M.Pd, selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon mengatakan bahwa dengan mengumumkan sertifikat hasil agar masyarakat bisa mengetahui, karena itu diatur di dalam Undang-undang Pemilu.

“Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (21/4/2019)

Lanjut Joharudin, dalam Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Resmikan Gedung UKS SMPN 1 Sumber

“Bahkan ditegaskan di dalam UU Pemilu tersebut di dalam Pasal 508, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tegasnya.

Selain itu, kata Joharudin, diatur juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

BACA YUK:  Anniversary ke-10, Metland Hotel Cirebon Usung Konsep Experience Beyond Stay

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1).

“Isinya, KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari,” jelasnya.

“Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” kata Joharudin.

BACA YUK:  Tingkat Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Capai 85,95 Persen

Dalam Pasal 5 huruf b, Joharudin menjelaskan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di tingkat daerah kelurahan/desa dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Dengan cara, menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berkaitan dengan itu kami Bawaslu Kota Cirebon mengimbau kepada KPU Kota Cirebon untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) untuk melaksanakan ketentuan peraturan tersebut,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *