Batas Dana Kampanye di Kota Cirebon Maksimal Rp. 20 Milyar

Cirebon,- Terkait dana kampanye di Kota Cirebon, Komisi Pemilihan Unum (KPU) Kota Cirebon telah mengundang kedua tim kampanye pada Sabtu (3/2/2018) untuk membicarakan batas maksimal dana kampanye.

[Baca ya : KPU Kota Cirebon Gelar Rapat Persiapan Kampanye]

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, dari hasil pertemuan tim kampanye mendapat hasil simulasi kenapa muncul angka, misalnya rapat tim membutuhkan berapa, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, hingga kegiatan lainnya, semuanya berapa.

“Kemarin muncul di angka Rp 19M sekian, tetapi sepakat dibulatkan menjadi Rp. 20 M. Itu maksimal,” ujarnya.

BACA YUK:  Peringati Hari Baznas, Bupati Cirebon Dorong Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baznas

Kata dia, kalau pun nantinya mereka penggunaannya kurang dari 20 M, itu lebih bagus, karena kan semangat pilkada sekarang lebih efisiensi.

“Kalau dari 20 M lebih satu rupiah, itu sudah melanggar aturan. Tapi kalau di bawah 20 M boleh,” bebernya.

Lanjut dia, pembulatan dana kampanye menjadi Rp. 20 M, untuk memudahkan saja, yang disepakati bersama-sama oleh KPU, Panwaslu, dan kedua belah tim kampanye.

[Baca ya : 13 Februari, Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon]

BACA YUK:  Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Undi Program Undian Poin Festival 2023

Disinggung bagaimana kontrol dana tersebut, Emir mengatakan, mereka harus melaporkan. Semua dana harus dimasukkan di rekening dana kampanye, itulah kontrolnya disitu.

“Di akhir kegiatan akan ada pemeriksaan dari akuntan independen, untuk memeriksa semua dana yang masuk dan dana yang keluar dalam masa kampanye,” tandasnya. (AC212).

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *