Banyak Laporan, Dishub Kota Cirebon Tegur Pemilik Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Cirebon,- Banyaknya laporan yang masuk terkait parkir liar di trotoar, Dinas Perhubungan Kota Cirebon melakukan teguran kepada pelanggar yang memarkirkan kendaraanya di trotoar Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon.

1. Tahap Awal Dishub Hanya Menegur Saja

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Atang Hasan turun langsung menegur pihak perusahaan yang menjadikan trotoar menjadi tempat parkir mobil para karyawannya.

“Tadi hanya silaturahmi dan teguran saja,” ujar Atang saat ditemui About Cirebon, Jumat (4/1/2019).

Lanjut Atang, dalam pertemuan tersebut pihaknya memberikan solusi sementara agar memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, karena memang belum ada rambu larangan parkir.

BACA YUK:  Rangkaian Hari Pers Nasional, Rakernas SMSI Sepakati 3 Agenda Utama

“Yang penting kendaraan tidak parkir di trotoar, karena trotoar itu khusus untuk pejalan kaki,” ungkapnya.

Kendaraan yang parkir di trotoar Jalan Wahidin

2. Dishub Akan Menempatkan Petugas

Pihaknya akan menempatkan petugas di enam ruas Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yakni Jalan Kartini, Siwangi, Sudarsono, Cipto, Pemuda dan Wahidin.

Menurut Atang, petugas yang ditempatkan di enam ruas tersebut dimulai dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB dengan sistem bergantian.

“Insyaallah, dimulai Senin besok dan akan mengerahkan sebanyak 48 petugas untuk di 6 ruas KTL,” bebernya.

BACA YUK:  Aston Cirebon Hotel Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan Tahun 2024

3. Pelanggar yang membandel akan dikenakan sanksi

Atang menambahkan, bila masih melakukan pelanggaran kembali sanksingnya yaitu pencabutan pentil, pengembosan, dan penggembokan.

“Namun, bila masih membandel akan dilakukan derek dan dibawa ke kantor Dishub, kemudian di tebus. Tebusannya ini nanti masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *