Bank Indonesia Keluarkan Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Cirebon,- Bank Indonesia meluncurkan pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di Jakarta, Rabu (18/8/2022). Ketujuh pecahan uang tahun emisi 2022 mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Tujuh uang tahun emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp. 100.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000, Rp. 5.000, Rp. 2.000, dan Rp. 1.000,-. Di Kota Cirebon, secara simbolis Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon memberikan uang tahun emisi 2022 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon.
“Kami mengeluarkan uang kertas tahun emisi 2022 seluruhnya mulai dari pecahan Rp. 100 ribu sampai Rp. 1.000. Kebetulan hari ini sangat-sangat terbatas, jadi untuk hari ini disampaikan kepada Kepala Daerah dalam hal ini diwakilkan oleh Sekda Kota Cirebon,” ujar Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo, Kamis (18/8/2022).
Menurut Hestu, untuk perbankan mulai besok sudah bisa melakukan penarikan uang kertas tahun emisi 2022. Nanti, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang kertas tahun emisi 2022 ini.
“Karena masih terbatas, satu orang bisa menukar 5 paket. Dimana satu paket berisi seluruh uang kertas tahun emisi 2022 dengan jumlah Rp. 200 ribu. Saat ini belum bisa menukar per pak. Mulai besok kita juga sudah buka kas keliling di depan kantor RRI Kota Cirebon dengan melalui aplikasi Pintas yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id ,” kata Hestu.
“Uang kertas tahun emisi 2022 ini sifatnya bukan uang khusus, nantinya akan tersebar kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurut Hestu, Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi ini agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan,” ungkap Hestu.
Pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022, kata Hestu, tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” pungkasnya. (HSY)