Baleg Setujui RUU TPKS Diparipurnakan, Selly Komitmen Kawal Sampai Disahkan Jadi UU

Jakarta,- Setelah bertahun-tahun tak kunjung disahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual kini semakin mendekati garis finish untuk menjadi UU.

RUU yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu, pada akhirnya berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Perjalanan panjang RUU ini tentu menyita perhatian publik luas. Dengan berbagai dinamika sebelumnya, akhirnya pada Rabu 6 April 2022, RUU TPKS disepakati melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

Atas keputusan tersebut, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur. Perjuangan panjang para pihak yang menghendaki RUU TPKS disahkan menjadi UU akan terwujud.

BACA YUK:  Kurang Representatif, Panwascam Lemahwungkuk Sarankan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu di PPK Dipertimbangkan

“Saya merasa sangat bersyukur karena Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU TPKS untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU,” ungkap Selly, dalam keterangan yang diterima About Cirebon, Sabtu (9/4/2022).

Selly menjelaskan, RUU TPKS merupakan ikhtiar bersama para pihak yang menginginkan hadirnya regulasi yang komprehensif dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban TPKS. Artinya, RUU TPKS mengandung keberpihakan terhadap korban secara serius.

“Ini menjadi kado indah untuk semua elemen yang berjuang tak kenal lelah menginginkan disahkannya RUU ini jadi UU, termasuk masyarakat lebih luas lagi. Kita sepakat, bahwa keberpihakan kepada korban harus kita utamakan,” tutur Selly.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 11 Maret 2024, Film Horor: Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai da Exhuma

Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengakui, sebelum menjadi wakil rakyat di Senayan pada 2019 lalu, ia sudah sering menyuarakan betapa pentingnya RUU ini untuk disahkan menjadi UU. Maka ketika menjadi anggota DPR RI, Selly merasa memiliki tanggungjawab untuk melanjutkan perjuangan tersebut.

“Saya banyak menerima masukan atau berdialog dengan kawan-kawan yang concern di isu ini, untuk kemudian saya tindaklanjuti di DPR. Potret kekerasan seksual di tengah masyarakat memang sudah sangat mengkhawatirkan dan harus segera diakhiri,” terangnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Barat yang meliputi Cirebon dan Indramayu itu berkomitmen, akan terus mengawal RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU dan dalam pelaksanaannya nanti.

BACA YUK:  Dalam Rangkaian Hari Jadi ke-40 Tahun, JEC Eye Hospitals and Clinics Terus Berkomitmen untuk Menjangkau Masyarakat Luas di Indonesia

“Ini memang menjadi tanggungjawab kita bersama. Tapi selain itu, bagi saya adalah panggilan kemanusiaan. Stop kekerasan seksual,” kata mantan wakil bupati Cirebon itu.

Di sisi lain, dalam draf RUU TPKS kini mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. “Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini,” kata Selly.

Dalam rapat pleno Baleg DPR RI, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju RUU TPKS dibawa ke tahap rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan hanya Fraksi PKS yang menolak. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *