Ayah di Pemalang Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Pemalang, – Polisi menangkap UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah. Karena diduga mencabuli putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka UP diduga mengulangi perbuatannya sejak November 2018 hingga terakhir Mei 2022.

“Tersangka berulang kali melakukan perbuatan tersebut hingga korban yang merupakan anak kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang, dilansir Sindonews.com, Kamis (26/1/2023).

Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban kaget karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 5 Maret 2024, Jangan Lewatkan Film Terpopuler Exhuma

“Saat itu, ibu korban dan keluarganya meminta korban untuk menyebutkan siapa laki-laki yang telah menghamilinya. Kemudian, korban mengaku bahwa laki-laki yang telah menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres Pemalang.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melapor ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung menerima dan proses pengaduan tersebut,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA YUK:  Hadapi Arus Balik 2024, Jalur Alternatif di Wilayah Jabar Dapat Dimanfaatkan Pemudik

“Tersangka UP diancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” Kapolres menambahkan.

(wulan)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *