Awas Uang Palsu Beredar di 6 Provinsi

Jakarta, 20 Oktober 2017 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu dengan menangkap enam tersangka atas kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menduga, uang palsu yang diproduksi sindikat ini sudah beredar di enam provinsi.

“Kami temukan ada di enam provinsi. Uang ini sudah beredar, tersangka sudah beberapa kali memproduksi,” kata Agung di Kantor Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Kerahkan 270 Personil Amankan TPS di Pemilu 2024

Adapun enam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Bali. Informasi ini diperoleh dari Bank Indonesia dan diperkuat setelah di masing-masing Provinsi ditemukan uang palsu dengan jumlah yang berbeda-beda.

Polisi menduga masih ada pihak lain dari sindikat uang palsu ini yang diduga berperan sebagai pengedar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap residivis peredaran uang palsu di Jawa Timur. Setelah melakukan pengembangan penyidik juga menangkap dua orang di Kecamatan Jatiwangi Majalengka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi juga menangkap seorang tersangka di Bangkalan Jawa Timur dengan barang bukti alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, seperti alat sablon, tinta dan cat.

BACA YUK:  Mulai Hari Ini, Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2024 Mulai Bisa Dipesan

Selain itu, polisi juga menangkap beberapa tersangka lain yang salah satunya ditangkap di Stasiun Kereta Api Cirebon Jawa Barat pada Senin (16/10/2017). Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *