At-Taqwa Center dan DMI Gelar Edukasi dan Sosialisasi UU Kepemiluan kepada Pengurus Rumah Ibadah

Cirebon,- At-Taqwa Center bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon menggelar edukasi dan sosialisasi Undang-undang (UU) Kepemiluan untuk pengurus rumah ibadah. Kegiatan ini berlangsung di Islamic Center At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jumat (12/1/2023).

Kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada pengurus rumah ibadah ini dihadiri langsung Ketua Bawaslu Kota Cirebon dan Ketua KPU Kota Cirebon yang menjadi narasumber. Selain itu, hadir pula Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon, Ketua Harian At-Taqwa Center, Pengurus DMI Kota Cirebon.

Ketua Harian At-Taqwa Center Kota Cirebon, Ahmad Yani mengatakan kegiatan edukasi dan sosialisasi UU Kepemiluan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pengurus rumah ibadah. Dengan kegiatan ini, lanjut Yani, para pengurus rumah ibadah bisa mengantisipasi agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai kegiatan politik.

BACA YUK:  Cagar Budaya Muarajambi: Perjalanan Melalui Warisan Pendidikan dan Spiritual di Indonesia

“Edukasi dan sosialisasi ini, kami langsung mengundang narasumber dari Bawaslu dan KPU Kota Cirebon. Dengan adanya edukasi dan sosialisasi, pengurus rumah ibadah bisa dapat berhati-hati, agar rumah ibadah tidak dijadikan kegiatan politik,” ujar Yani dalam sambutannya.

Menurut Yani, kejadian beberapa waktu lalu yang terjadi di Masjid Raya At-Taqwa terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid, bisa menjadi pembelajaran kita semua. Dengan kejadian tersebut, seluruh pengurus rumah ibadah di Kota Cirebon harus berhati-hati lagi, agar kejadian serupa tidak terulang.

BACA YUK:  HUT SMSI ke-7, Pengurus SMSI Karawang Gelar Donor Darah

Sementara itu, Plt Ketua DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi menambahkan Dewan Masjid Indonesia bersifat independen, masjid atau musala tidak ingin dikotori dengan kegiatan-kegiatan politik. Menurut Didi, masih banyak pengurus rumah ibadah yang belum memahami UU Kepemiluan, sehingga dihadirkan kegiatan edukasi dan sosialisasi ini.

“Kami khawatir masjid dan musala di 247 RW, 22 kelurahan di Kota Cirebon tidak memahami tentang regulasi pemilu. Sehingga dengan kegiatan ini, semua pengurus rumah ibadah bisa mengerti UU Kepemiluan. Tidak hanya di masjid dan musala, tetapi di gereja, di kelenteng dan rumah ibadah lainnya perlu mewaspadai,” katanya.

BACA YUK:  Dukung Produk Kopi Lokal, KAI Kembali Gelar Ngopi Bareng KAI 2024

Didi mengingatkan, memasuki tahun politik, pengurus rumah ibadah untuk melaporkan ke Panwaslu di tingkat Kecamatan bila ada aktifitas politik. Kegiatan ini Bawaslu dan KPU memberikan penjelasan dengan sejelas-jelasnya.

“Pengurus masjid memang mempunyai hak politik, tetapi jangan berkampanye di dalam maupun di sekitar masjid atau rumah ibadah lainnya. Semoga penjelasan yang disampaikan oleh Bawaslu dan KPU bisa dipahami oleh para pengurus rumah ibadah,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *