Asyik, Ganti Paspor Cuma Butuh e-KTP dan Paspor Lama

Jakarta, 20 Oktober 2017 – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan prosedur dan persyaratan untuk mengganti dan atau memperpanjang paspor.

Dari laman www.imigrasi.go.id yang perlu disiapkan untuk pergantian paspor hanya e-KTP dan paspor lama. Penggantian paspor pun dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari sejak dilakukan pembayaran.

Menurut akun twitter resmi @DitJen_Imigrasi kebijakan ini telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan mulai diujicoba sejak 16 Mei 2017 di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan.

BACA YUK:  Kenalkan Toleransi Sejak Dini, Sekolah Minggu Buddha Asoka Manggala Kota Cirebon Berbagi Takjil

“Berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di Indonesia, tapi untuk paspor keluaran setelah tahun 2009 dan keluaran dalam negeri,” tulis akun twitter resmi Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi sudah memberikan kemudahan terkait Antrian Paspor Online. Para pemohon paspor cukup membuka aplikasi berbasis android atau mendaftar melaluu http://www.antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrean.

“Sekarang gak perlu antre di kantor imigrasi, cukup terbantu dengan aplikasi ini. Cara daftarnya juga gampang,” ujar Heni Panca kepada About Cirebon di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Jumat (20/10/2017). (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *