Angka Cerai Tinggi, Kemenag Cirebon Dorong Sertifikasi Pernikahan

Cirebon – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon meminta masyarakat untuk menanggapi wacana kebijakan sertifikasi pernikahan bagi calon pengantin tidak untuk menghambat pernikahan apalagi mendukung perzinahan.

Pihaknya menduga ketidaksiapan calon pengantin menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian. Hal itulah yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan sertifikasi perkawinan untuk para calon pengantin.
Dengan adanya bimbingan terlebih dahulu, diharapkan pasangan akan lebih siap dalam mengarungi biduk rumah tangga. Namun demikian, kebijakan ini sempat menjadi sorotan karena dianggap akan menghampat pernikahan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon, H. Slamet menjelaskan Sertifikasi Pranikah menurutnya akan sama saja dengan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) atau Bimbingan Perkawinan yang sebelumnya sudah ada. Dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak salah paham terkait dengan opini yang berkembang.

BACA YUK:  Jadi Caleg DPR-RI, Charly Vanhoutten Ingin Berkontribusi di Tanah Kelahirannya

“Secara esensi saya kira akan sama saja. Intinya untuk membekali calon pengantin supaya punya bekal pengetahuan yang cukup untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah,” ujar Slamet yang dihubungi, Jumat (6/12/2019).

Meski demikian, hingga kini wacana itu regulasi untuk kebijakan terkait wacana sertifikasi pernikahan tersebut belum dibuat. Sehingga Kantor Kemenag Cirebon masih menggunakan kebijakan bimbingan perkawinan.

Masyarakat diminta untuk memahami bahwa pendidikan pra nikah ini sangat diperlukan bagi setiap calon pengantin. Selama ini, angka perceraian terbilang cukup tinggi. Bahkan berbanding lurus dengan jumlah perkawinan. Maka dari itu, dalam rangka meminimalisir perceraian, kementerian agama terus mendorong agar calon pengantin bisa melakukan bimbingan perkawinan.

BACA YUK:  Satgas Saber Pungli Kota Cirebon Gelar Razia Calo dan Juru Parkir Liar

“Disinyalir salah satu faktor perceraian adalah kurang matangnya calon pengantin. Dalam artian kurang matang dari segi psikologis, dari segi ekonomi. Maka pemerintah perlu untuk mengadakan bimbingan pra nikah atau sertifikasi pernikahan,” ungkapnya.

Kemenag selama ini pun sudah rutin melaksanakan bimbingan perkawinan pranikah kepada masyarakat. Materi yang diberikan yakni tentang keluarga sakinah. Ada lima pokok materi, pertama, mempersiapkan keluarga sakinah. Kedua, membangun hubungan dalam keluarga.

Ketiga, bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga. Keempat, menjaga kesehatan reproduksi, dan kelima, mempersiapkan generasi yang berkualitas. “Justru pemerintah mempunyai perhatian besar terhadap masalah pernikahan ini. Dengan layanan purna. Karena semua biayanya ditanggung oleh negara,” pungkasnya.

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *