Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Cirebon, ini Tuntutannya

Cirebon,- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Jumat (22/7/2022). Aksi unjuk rasa ini, para mahasiswa menuntut pasal kontrovesial RKUHP, kenaikan harga BBM, dan represifitas aparat kepolisian.

Koordinator aksi, Solikin mengatakan pada pasal RKUHP ada beberapa pasal yang kontrovesial seperti pasal 218, pasal 241, pasal 351 dan pasal 256.

Lanjut Solikin, pada RKUHP Pasal 218 penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden menimbulkan pandangan adanya pemerintah yang otoriter. Kemudian pada pasal 241 makna dari “Ujaran Kebencian” yang terdapat dalam pasal ini dapat menimbulkan multitafsir. Tidak ada garis batas yang jelas antara ujar kebencian dengan kritik yang dilayangkan kepada pemerintah.

BACA YUK:  Nasi Jamblang IB Hadir di Cipto Park dengan Suasana Nyaman dan Parkir Luas

Selanjutnya pada pasal 351, kata Solikin, pasal ini bisa saja digunakan oleh pemerintah atau lembaga negara sebagai alat untuk membungkam kritik yang dilayangkan kepada pemerintah.

“Sedangkan pada pasal 256, pemberitahuan dan sistematik aksi merupakan hal yang hanya bersifat pemberitahuan dan koordinasi, bukan merupakan perizinan. Maka, jika dilakukan pemberitahuan bukanlah termasuk tindak pidana (kejahatan),” ujarnya.

Mengenai kenaikan harga BBM, menurut Solikin, kelangkaan BBM jenis Pertalite ini merupakan efek domino dari naiknya BBM jenis Pertamax, sehingga banyak pengguna BBM Pertamax yang pindah alih menggunakan BBM jenis Pertalite.

BACA YUK:  Polda Jawa Barat Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Sari Ater Hot Springs Ciater

Sehingga, tambah Solikin, stoknya berkurang cepat dan mengantre cukup panjang untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite.

“Padahal dalam pasal 8 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001, menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, rempah-rempah (cabe dan bawang), kata Solikin, naiknya harga bahan kebutuhan pokok yang merupakan kebutuhan masyarakat menjadi hal penting yang harus dijamin pemerintah.

“Ini tidak bisa dibiarkan dan didiamkan, harus ada kebijakan pemerintah yang bisa mensubsidi atau membantu masyarakat agar bahan pokok masyarakat bisa murah dan mudah didapatkan,” ungkapnya.

BACA YUK:  Peduli Kesejahteraan Masyarakat, FMIS Jabar Anugerahi Herman Khaeron

Selain itu, terkait tindakan represifitas aparat, menurut Solikin, aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi pada aksi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon pada tanggal 18 Juli 2022 melakukan tindakan represif.

“Kami juga menuntut tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Polres Cirebon Kota saat kami melakukan unjuk rasa pada 18 Juli 2022 di depan Gedung DPRD Kota Cirebon,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *