Akses Lima Pintu Masuk Tol Arah Jakarta di Cirebon Dibatasi

Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon dibantu dengan TNI, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait memberlakukan pembatasan akses masuk kendaraan di lima pintu masuk tol arah Jakarta.
Dalam pembatasan akses masuk tersebut, hanya diperbolehkan kendaraan yang beroperasi selama masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) seperti kendaraan sembako, BBM, dan VVIP, serta kendaraan yang memiliki SIKM (surat izin keluar masuk).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan saat ini kita sedang melakukan kegiatan pembatasan akses masuk kendaraan di lima pintu tol di wilayah hukum Polresta Cirebon yang mengarah ke Jakarta.
“Jadi, kendaraan yang mengarah ke Jakarta, kita harus pastikan kendaraan tersebut memiliki SIKM, yang memang di persyaratan oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PSBB,” ujarnya saat di temui About Cirebon di Gerbang Tol Palimanan, Selasa (26/5/2020).
Menurut Syahduddi, kami melakukan pemantauan untuk memastikan kendaraan-kendaraan yang dibatasi akses masuknya sudah sesuai dengan standar yang kita laksanakan.
Baca yuk: H-2 Jelang Lebaran Idulfitri, Polresta Cirebon Terus Lakukan Penyekatan Selama 24 Jam
“Kemudian untuk di jalur arteri atau non tol, kita juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan pembatasan akses masuk, dimulai dari check poin Losari, Weru, Rawagatel, Ciwaringin, sampai Dukupuntang,” bebernya.
Sedangkan untuk akses tol, kata Syahduddi, ada lima pintu masuk tol yang dilakukan pembatasan akses masuk yakni pintu tol Ciledug, Kanci, Ciperna, Plumbon 1 dan GT Palimanan 1.
“Bila kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta tidak memiliki SIKM, kita akan putar balikan ke daerah asal, sekaligus menghimbau untuk mendapat SIKM dengan mengunduh di situs corona.jakarta.go.id,” katanya.
“Sepanjang memenuhi syarat-syarat yang diperuntukan di situs tersebut, maka pengemudi mendapatkan SIKM dan bisa melintas ke arah Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami,” tambahnya.
Pembatasan akses masuk tol dan non tol ke arah Jakarta, tambah Syahduddi, berlaku sampai masa PSBB dinyatakan berakhir oleh pemerintah DKI Jakarta dan sepanjang itu kami melakukan pembatasan-pembatasan akses masuk terhadap kendaraan yang mengarah ke Jakarta.
“Kita lakukan selama 24 jam non stop, kita akan bagi beberapa shift petugas yang berjaga, baik dari petugas Polresta Cirebon, Kodim 0620, Dinas Perhubungan, maupun instansi terkait,” tandasnya. (AC212)