Ada Rupiah Baru, Bagaimana Nasib Uang Lama?

Jakarta, 19 Desember 2016,- Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan uang rupiah baru. Lalu bagaimana nasib uang lama yang tengah beredar di seluruh pelosok nusantara?

Pihak Bank Indonesia mengatakan, ketika uang emisi 2016 baru telah diedarkan, uang yang lama tetap berlaku.

“Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, BI akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi dalam keterangan yang dikutip About Cirebon Biro Jakarta, Senin (19/12/2016)

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Terima Keluhan Antrian BPJS Rawat Jalan

Sebagai contoh, saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka lima tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia.

Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di Bank Indonesia di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.

Uang baru yang diedarkan BI merupakan seri uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 sebanyak 11 jenis, yang terdiri dari tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar pahlawan.

Pengumuman dari Bank Indonesia

Pengumuman dari Bank Indonesia

Rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari
1. Rp100.000
2. Rp50.000
3. Rp20.000
4. Rp10.000
5. Rp5.000
6. Rp2.000
7. Rp1.000.
Sedang uang Rupiah logam terdiri atas pecahan
1. Rp1.000
2. Rp500
3. Rp200
4. Rp100. (AC250)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *