96,07 Persen Warga Kabupaten Cirebon Sudah Terdaftar Program JKN-KIS

Cirebon,- Sudah 96,07 persen warga Kabupaten Cirebon sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan capaian tersebut, Pemda Kabupaten Cirebon diberi penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Balai Sudirman, Jakarta beberapa waktu lalu.

Penghargaan UHC tersebut diberikan sebagai salah satu apresiasi dan komitmen Pemda Kabupaten Cirebon dalam mendukung program JKN-KIS. Keberhasilan Pemda Kabupaten Cirebon mendapatkan penghargaan ini, berkat kerjasama dari seluruh pihak.

“Penghargaan UHC ini adalah kerjasama seluruh pihak. Sampai saat ini, Kabupaten Cirebon sudah mencapai 96,07 persen warga yang terdaftar program JKN-KIS ini,” ujar Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag.

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon Minta DPUTR Prioritaskan Penanganan Banjir dan Genangan Segera Diselesaikan

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan stakeholder, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon serta instansi lainnya atas kerjasama dan upaya dalam menyukseskan program JKN-KIS di Kabupaten Cirebon.

Selain Kabupaten Cirebon, Penghargaan UHC tersebut diberikan juga kepada 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota di Indonesia.

Menurut Imron, capaian UHC ini merupakan salah satu komitmen Pemda Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, kata Imron, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

BACA YUK:  Bupati Imron Buka Musrenbang RKPD 2025, Wujudkan 7 Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon

“Target tersebut sebesar 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemda,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *