9 Tersangka Berhasil Diamankan dalam 7 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Cirebon,- Selama bulan Januari 2023, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi (inex), dan peredaran obat keras terbatas (OKT). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 9 orang pelaku yang dikategorikan sebagai pengedar dari 6 tempat kejadian perkara (TKP).

9 pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN, TH, AM, ER, TM, TH, DP, RS, dan CA.

Dari seluruh pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika besar jenis sabu dengan berat 106,9 gram, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram, 254 butir pil jenis ekstasi, dan 2.250 butir obat OKT, serta barang bukti lainnya.

BACA YUK:  Bentuk Kepedulian, DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota selama bulan Januari 2023 berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi (inex), dan peredaran obat keras terbatas.

Dari pengungkapan ini, lanjut Ariek, berhasil mengamankan 9 orang tersangka.

“Barang bukti yang diamankan dua paket besar jenus sabu 106,9 gram, paket kecil jenis sabu 2,9 gram, 254 butir pil ekstasi, dan 2.250 butir pil OKT. Selain itu ada barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, korek api, alat hisap sabu, Kartu ATM, hingga HP berbagai merk,” ujar Ariek dalam pers rilis di Mapolresta Cirebon, Selasa (31/1/2023).

BACA YUK:  Forum Lingkungan Hidup dan Budaya Nusantara Apresiasi Pj Wali Kota Ingin Benahi Lapangan Kebumen Cirebon

Untuk TKP, kata Ariek, terdapat 6 TKP yakni di Kecamatan Sumber kasus sabu dan ekstasi, Kecamatan Harjamukti sabu dan ekstasi, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo kasus OKT, Kecamatan Pekalipan kasus OKT, Kecamatan Harjamukti kasus OKT, dan Kelurahan Lemahwungkuk Kota Cirebon kasus OKT.

“Yang menarik dari 7 kasus tersebut di 6 TKP, pertama adalah pada Sabtu (28/1/2023) di Kelurahan Pegambiran, anggota membututi target operasi berinisial TH dan AN. Kemudian ditemukan barang bukti 106,9 gram sabu,” bebernya.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, kata Ariek, diatur dalam pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk pidana, pelaku dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 10 Miliar.

BACA YUK:  Lokal Brand Store Cirebon Sale 80%, Celana Chino Rp 50.000

Kasus kedua yang tidak kalah menarik, menurut Ariek, yaitu tersangka perempuan berinisial TM.

Dari pelaku, petugas mendapatkan barang bukti 2 paket plastik klip bening ukuran sedang. Oleh pelaku dikemas kembali menjadi paket kecil.

“Dari pengakuan TM, barang tersebut di dapat dari Bojes yang saat masih dalam penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. Untuk pengenaan pasal sama yaitu pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *