80 Persen Pelaku Usaha dan Masyarakat Sudah Menaati Surat Edaran Walikota Cirebon

Cirebon,- Berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.54-PEM, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Cirebon berlangsung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan seperti pusat perbelanjaan, mall, mini market, hiburan malam, seni budaya, warung makan, rumah makan, kafe, hingga MICE (meeting, incentive, convention, dan exhibition) dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

T. Suharto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon mengatakan selama PPKM berskala mikro sudah 80 persen pelaku usaha dan masyarakat, sudah mentaati aturan yang ditentukan dalam surat edaran.

BACA YUK:  Hadir Dengan Konsep Futuristik, AIO Premium Store Tawarkan Produk Elektronik Terlengkap

“Namun, kami akan terus bergerak melakukan pengawasan terkait yang 20 persennya. Semalam juga kita melakukan pengawasan di beberapa titik, seperti Shelter Bima. Kemudian di Jalan Perjuangan kita juga melakukan penindakan,” ujar Suharto, saat ditemui About Cirebon di Yon Arhanudse, Selasa (29/6/2021).

Menurut Suharto, saat melakukan penindakan di Jalan Perjuangan, masih ada yang tidak patuh dalam aturan yang sudah ditentukan. Namun, bukan pada pelaku-pelaku usaha yang selama ini berijin.

“Kebanyakan pelanggaran bukan pada pelaku-pelaku yang sudah berijin. Tetapi, pelanggaran kebanyakan yang tidak berijin seperti contoh tenda-tenda dadakan yang ada di Jalan Pekalipan, Pekiringan, dan Bima,” ungkapnya.

BACA YUK:  Pj Gubernur Jabar Beri Kejutan Tarawih di Masjid Lautze 2 Bandung

Saat berkoordinasi dengan bidang pariwisata, kata Suharto, mereka itu tidak berijin. Bahkan sudah ditegur oleh Bidang Pariwisata.

“Oleh karena itu, Pol PP sebagai penegak aturan daerah lebih tegas terhadap mereka,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *