8 Ruas Jalan di Kota Cirebon, Masih Pengalihan Arus Sampai 12 Juni 2020

Cirebon,- Dinas Perhubungan Kota Cirebon masih melakukan pengalihan arus di beberapa titik ruas jalan di Kota Cirebon selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Pengalihan arus selama PSBB tahap ketiga di Kota Cirebon, ada 8 titik yakni jalan Nyi Mas Gandasari, jalan Cipto Mangunkusumo, jalan Siliwangi, Jalan Kalitanjung, Jalan Pasuketan, Jalan Ciremai Raya, Jalan Kartini, dan Jalan Jendral Sudirman Penggung.

Pengalihan arus tersebut dilakukan dari jam 13.00 sampai dengan 18.00 WIB hingga tanggal 12 Juni 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Yoyon Indrayana mengatakan PSBB tahap ketiga di Kota Cirebon akan selesai sampai tanggal 12 Juni 2020, sehingga pengalihan arus diteruskan sampai selesai PSBB tahap ketiga.

BACA YUK:  30 Persen Bangunan Sekolah Rusak, DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Pemda Tambah Anggaran dari APBD

“PSBB ini sebenarnya cukup efektif untuk mengurangi pergerakan orang di zona-zona ekonomi yang ada di Kota Cirebon,” ujar Yoyon saat dihubungi About Cirebon, Rabu (10/6/2020).

Lanjut Yoyon, pengalihan arus masih dilakukan di 8 titik di Kota Cirebon yang ada, karena kita tidak bisa mengubah titik sewaktu-waktu harus ada koordinasi dengan dinas terkait seperti kepolisian, TNI dan Satpol PP.

“Jadi, kita tetap di 8 titik ruas jalan di Kota Cirebon dan berlaku dari jam 13.00 sampai 18.00 WIB,” ungkapnya.

BACA YUK:  Sidak Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Cirebon Pastikan Semua Pelayanan Sudah Berjalan Optimal

Dari hasil evaluasi selama pengalihan arus di dua jalan seperti jalan Nyi Mas Gandasari dan Juga Jalan Ciremai Raya, kata Yoyon, aktivitas masyarakatnya sangat tinggi, sehingga berpengaruh pada ruas-ruas jalan yang lain.

“Akan tetapi, masih lebih baik dibandingkan bila kita melepas. Karena, kedua ruas jalan tersebut sangat padat aktivitasnya maka bila tidak dilakukan akan menimbulkan kemacetan yang berlebih,” jelasnya.

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada keluhan kemacetan. Berarti, masih lancar atau efektif,” tambahnya.

Sementara itu, kata Yoyon, sesuai dengan arahan kementerian juga bahwa, dengan konsep new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa saja seluruh aktivitas kota akan mengikuti AKB itu.

BACA YUK:  Jadwal Film Bioskop Cirebon 4 Februari 2024, Tonton Film Terbaru Kereta Berdarah dan Agak Laen

“Khusus untuk perhubungan, seperti berhubungan transportasi publik akan disesuaikan dengan pola new normal,” terangnya.

“Misalkan transportasi publik seperti angkot, penumpangnya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang diijinkan,” imbuhnya.

Yoyon mengaku, penerapan pembatasan penumpang dalam angkot akan sulit, karena pengemudi atau pemilik angkot akan keberatan.

“Pembatasan penumpang akan sulit, tetapi kita akan diskusikan seperti apa karena masih konsep, apakah pemberlakuan seperti itu atau dengan cara lain seperti pengaturan jam waktu operasional dan lain-lain akan kita coba kaji,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *