527 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi di HUT RI

Cirebon,- Dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon memberikan remisi umum bagi warga binaan.

Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron M.Ag di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2020).

Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mengatakan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon memberikan remisi kepada 527 warga binaan.

“Dari jumlah 738 , hari ini 17 Agustus 2020 yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 527 orang dan 211 orang tidak mendapatkan remisi,” ujar Jalu kepada awak media, Senin (17/8/2020).

BACA YUK:  Re-Opening, Kini Toko Mas Pantes Cabang Sindang Laut Lebih Luas dan Nyaman

Menurut Jalu, narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus tahun ini bervariasi, ada yang mendapatkan 2 bulan sampai 6 bulan.

“Bervariasi ada yang mendapatkan 2 bulan sebanyak 27 orang, 3 bulan 136 orang, 4 bulan 167 orang, 5 bulan 151 orang, dan remisi 6 bulan ada 46 orang,” ungkapnya.

Menurut Jalu, 211 narapidana yang tidak mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2020 ini disebabkan karena beberapa faktor.

Faktor tersebut yakni terkait PP 99 tahun 2012 dan belum menjalani 1/3 masa pidana, belum memiliki surat keterangan justice Collaborator (JC), karena hukuman seumur hidup, dan sedang menjalani subsider, serta melanggar hukuman disiplin atau registrasi F.

BACA YUK:  MyRepublic Dinobatkan Sebagai Penyedia Internet Tercepat di Indonesia oleh Ookla®

“Yang melakukan pelanggaran 3 orang, belum memiliki surat keterangan JC 157 orang, karena hukuman seumur hidup 2 orang, sedang menjalani subsider 44 orang, dan sedang menjalani masa pidana 5 orang,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron berharap pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sampai selesai masa tahanan.

“Setelah keluar nanti harus bisa menjalani dengan normal kembali dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh negara,” ujarnya.

Imron meminta kepada narapidana yang masih menjalankan hukum harus tetap tabah dan harus bisa introspeksi diri agar bisa lebih baik lagi.

BACA YUK:  Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil X Bandung Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian 2024 di Cirebon

“Kami berharap kepada rekan-rekan yang mendapat remisi dari pemerintah bisa merubah perilaku secara hukum dan digunakan sebaik-baiknya,” harap Imron. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *