17 Narapidana di Cirebon Dapat Remisi

Cirebon, 27 Desember 2016,- Hari Natal kemarin menjadi berkah tersendiri bagi 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kesambi Cirebon pemeluk agama Kristen yang mendapatkan remisi khusus hari raya.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Heni Yuwono Menurutnya pemberian remisi khusus Natal kepada 17 narapidana tersebut, telah sesuai dengan aturan dan diberikan kepada pemeluk agama Kristen.

“Semuanya umat Kristiani, tiga di antaranya merupakan narapidana yang terjerat kasus tindak kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime),” kata Heni dalam rilis yang diterima AboutCirebon, Selasa (27/12/2016)

BACA YUK:  Inilah Risiko Pneumonia Meningkat di Usia Dewasa Hingga Lanjut Usia, Patut Diwaspadai

Sesuai aturan, masing-masing narapidana untuk kasus kejahatan luar biasa mendapatkan jatah pengurangan hukuman satu bulan. Sementara dua narapidana lainnya yang terjerat kasus kejahatan yang menimbulkan kerugian besar, mendapatkan remisi yang disesuaikan dengan PP 28 tahun 2006 tentang Pemberian Remisi, Asimilasi dan Bebas Bersyarat. Hanya satu orang yang mendapatkan remisi hingga dua bulan.

“Remisi merupakan salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh lapas dan merupakan hak yang harus diterima oleh narapidana,” pungkasnya. (AC250)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *