11 Hari PPKM Darurat di Kota Cirebon, Didapatkan Uang Denda Lebih Dari Rp 50 Juta

Cirebon,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan selama 11 hari. Petugas sudah menindak ratusan pelaku usaha di Kota Cirebon yang melanggar PPKM Darurat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan pada hari ke-11 penerapan PPKM Darurat di Kota Cirebon sudah banyak penegakan hukum, khususnya yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota.
“Sudah lebih dari 300 yang kita laksanakan sidang tindak pidana ringan, baik itu yang ditangkap oleh Satpol PP yang dibackup TNI-Polri, maupun yang diamankan oleh Sat Sabara Polres Cirebon Kota,” ujar Imron, Selasa (13/7/2021).
Dari jumlah pelanggaran tersebut, lanjut Imron, didapat denda sebanyak lebih dari Rp. 50 juta.
“Denda sudah lebih dari 40-50 juta, kalau sampai hari ini kemungkinan sudah lebih dari 50 juta, bisa sampai 60-70 juta,” katanya.
Jumlah personil yang dilibatkan selama PPKM darurat, kata Imron, terus dibackup oleh Bataliyon Arhanudse, Detasemen C Brimob Polda Jabar. Kurang lebih ada 50-60 tambahan personil yang dilibatkan.
“Jumlah tersebut hanya untuk penambahan personil di Kota Cirebon saja,” ungkapnya.
Mengenai penutupan jalan, sampai saat ini sudah ada 16 titik penutupan jalan di Kota Cirebon pada PPKM Darurat.
“Penutupan jalan di Kota Cirebon masih tetap 16 titik. Seperti yang kita ketahui, ada di Kedawung, Bakorwil, Kalijaga, Ciremai Raya, Jalan Pemuda, Jalan Penggung,” tandasnya. (AC212)