11 Hari PPKM Darurat di Kota Cirebon, Didapatkan Uang Denda Lebih Dari Rp 50 Juta

Cirebon,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan selama 11 hari. Petugas sudah menindak ratusan pelaku usaha di Kota Cirebon yang melanggar PPKM Darurat.⁣

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan pada hari ke-11 penerapan PPKM Darurat di Kota Cirebon sudah banyak penegakan hukum, khususnya yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota.⁣

“Sudah lebih dari 300 yang kita laksanakan sidang tindak pidana ringan, baik itu yang ditangkap oleh Satpol PP yang dibackup TNI-Polri, maupun yang diamankan oleh Sat Sabara Polres Cirebon Kota,” ujar Imron, Selasa (13/7/2021).⁣

Dari jumlah pelanggaran tersebut, lanjut Imron, didapat denda sebanyak lebih dari Rp. 50 juta. ⁣

“Denda sudah lebih dari 40-50 juta, kalau sampai hari ini kemungkinan sudah lebih dari 50 juta, bisa sampai 60-70 juta,” katanya.⁣

Jumlah personil yang dilibatkan selama PPKM darurat, kata Imron, terus dibackup oleh Bataliyon Arhanudse, Detasemen C Brimob Polda Jabar. Kurang lebih ada 50-60 tambahan personil yang dilibatkan.⁣

“Jumlah tersebut hanya untuk penambahan personil di Kota Cirebon saja,” ungkapnya.⁣

Mengenai penutupan jalan, sampai saat ini sudah ada 16 titik penutupan jalan di Kota Cirebon pada PPKM Darurat. ⁣

“Penutupan jalan di Kota Cirebon masih tetap 16 titik. Seperti yang kita ketahui, ada di Kedawung, Bakorwil, Kalijaga, Ciremai Raya, Jalan Pemuda, Jalan Penggung,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:
BACA YUK:  Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil X Bandung Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian 2024 di Cirebon

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *