Polres Cirebon Kota Tangkap Pemalsu KTP dan KK

Cirebon, 22 Agustus 2016,- Mantan Pegawai Negri Sipil di Kota Cirebon harus berurusan dengan polisi  terkait pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Puluhan KTP dan KK diamankan dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya, mencari para korban yang ingin membuat KTP untuk keperluan mencari kerja dan mengajukan pinjaman di Bank.

Tersangka berinisal S (45 tahun) dibekuk 15 Agustus 2016 di Jalan Pilang Raya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada pukul 15.30 wib. S menjanjikan kepada korbannya bahwa KTP yang dibuatnya dengan jasa Rp. 100.000,- akan terhidar dari pengecekan bank.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Gelar Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Solo, ini Syaratnya

” S merupakan residivis yang pernah ditangkap terkait kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendara (STNK),” ujarnya, saat Press Conference di Polresta Cirebon Kota, Jalan Venteran, Senin (22/08/2016).

Korban KTP palsu berjumlah 50 orang dan tersangka yang diamankan masih satu, petugas akan terus mencari apakah masih ada tersangka yang terlibat dalam pembuatan KTP dan KK palsu.

Tersangka dalam menjalankan bisnis pembuatan KTP dan KK palsu sudah hampir lima bulan dan perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa KTP palsu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BACA YUK:  Mulai 6 Maret 2024, KAI Buka Tiket KA Tambahan Lebaran

“Sampai saat ini, kepolisian masih mendalami kasus pemalsuan dokumen dan tersangka akan dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *